Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Sidoarjo. Sebuah pabrik tandon air dituding menahan puluhan ijazah karyawan sebagai jaminan kerja. Tak hanya itu, tujuh petugas keamanan juga diberhentikan secara sepihak usai diduga terjadi kehilangan barang di lingkungan pabrik.
Fatkhur Rozi, salah satu mantan security, membongkar praktik yang berlangsung sejak proses rekrutmen. Ia mengaku ijazahnya langsung diminta saat wawancara kerja.
“Dari awal masuk, waktu interview itu ijazah kami langsung diambil. Alasannya, semua karyawan wajib menyerahkan ijazah sebagai jaminan. Itu berlaku di semua cabang,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Pemutusan hubungan kerja terhadap tujuh satpam tersebut dikaitkan dengan hilangnya matras dari dalam pabrik. Namun, Rozi menegaskan tidak ada laporan resmi yang masuk ke bagian keamanan, dan investigasi pun terhambat karena CCTV tidak dapat diakses. “CCTV juga tidak bisa dibuka, katanya trouble,” imbuhnya.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik. Pemkab Sidoarjo tak tinggal diam. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, langsung merespons cepat. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan dokumen pribadi milik pekerja dalam bentuk apapun.
“Alhamdulillah tadi sudah ada komunikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan. Besok, ijazah akan dikembalikan ke karyawan tanpa harus membayar uang tebusan. Hak-hak mereka juga akan diserahkan,” tegas Mimik usai bertemu dengan perwakilan pabrik dan juga pekerja.
Pemkab mencatat, ada sekitar 21 ijazah yang masih ditahan. Mimik menyebut, alasan penahanan karena kehilangan barang tidak bisa dijadikan pembenaran. “Kalau ada indikasi kelalaian, ya harus dibuktikan secara hukum, bukan menahan ijazah karyawan,” tandasnya.
Pihak perusahaan akhirnya memberikan pernyataan melalui kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura.
“Dalam minggu ini, gaji karyawan yang belum diselesaikan akan dibayarkan, paling lambat hari Kamis, 5 Juni 2025. Penahanan ijazah juga akan dihentikan dan segera dikembalikan,” ujarnya.
Meski begitu, Dimas menambahkan bahwa proses hukum yang ditempuh para karyawan tetap berjalan. Para buruh telah menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur legal terkait dugaan pelanggaran hak normatif. (*)




















