Jember, tagarjatim.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf beberapa waktu lalu menyebut, pemerintah sedang mengkaji usulan untuk menetapkan presiden kedua Indonesia, Soeharto untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional, yang biasanya diumumkan setiap bulan November. Hal itu sontak langsung kembali memicu perdebatan di masyarakat, terkait layak tidaknya mantan mertua Presiden Prabowo Subianto itu untuk mendapat gelar pahlawan nasional.

Saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Sekretaris DPC PDIP Jember, Widarto menyebut, wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, memiliki landasan yuridis. Yakni dengan penghapusan nama Soeharto di Pasal 4 pada Ketetapan MPR atau TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tidak hanya nama Soeharto, dua mantan presiden lainnya juga dipulihkan namanya melalui pencabutan TAP MPR yang sempat menyebut kesalahannya. Yakni Gus Dur dalam TAP MPR terkait pemakzulan serta Sukarno yang dalam TAP MPRS dikaitkan sebagai pihak yang melindungi tokoh pelaku G30S.

Pencabutan TAP MPR yang menyebut kesalahan 3 mantan presiden itu, menurut Widarto, dilakukan dengan persetujuan Presiden atas permintaan MPR.

“Kemarin di awal pemerintahan Presiden Prabowo, beliau memberikan persetujuan atas permintaan MPR untuk pencabutan beberapa TAP MPR. Diantaranya terkait pemakzulan Gus Dur, Bung Karno yang dikaitkan dengan G30 S. Juga TAP MPR terkait Pak Harto yang dianggap melakukan korupsi serta pelanggaran lain,” papar Widarto, saat ditemui tagarjatim.id usai peringatan Hari Lahir Pancasila pada Minggu (01/06/2025).

Widarto menilai, langkah Presiden Prabowo itu memiliki tujuan positif untuk membangun rekonsiliasi antar anak bangsa.

“Artinya ada semangat dan upaya rekonsiliasi kepada semua pihak,” tutur alumnus Ilmu Sejarah Universitas Jember (Unej) itu.

Di sisi lain, pencabutan TAP MPR itu -termasuk TAP MPR yang menyebut kesalahan Soeharto dalam perilaku KKN- membawa konsekuensi. Bahwa para mantan presiden dari Sukarno hingga Gus Dur, dianggap tidak terkait dengan beberapa hal yang merugikan negara.

“Kalau dianggap tidak merugikan negara, maka dianggap mereka punya kompetensi dan sumbangsih kepada bangsa dan negara. Sehingga ada masukan atau usulan untuk menjadikan (Soeharto) sebagai pahlawan nasional,” ujar mantan aktivis GMNI ini.

Namun, menyikapi usulan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap presiden kedua Indonesia itu, Widarto menilai tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Pertimbangannya adalah sejauh mana jasa yang diberikan, serta hal negatif yang pernah dilakukan semasa menjabat, kepada bangsa Indonesia.

“Kami dari PDIP menilai harus ada diskusi mendalam. Harus ditimbang dari sisi sumbangsih positif. Juga siapapun pemimpin pasti juga memiliki kekurangan,” papar Widarto.

“Kami belum bisa menyampaikan apakah kami sepakat atau menolak. Harus dilakukan diskusi yang mendalam, diukur dan ditimbang dari sumbangsih positif atau konstruktif kepada bangsa. Juga ada upaya destruktif kepada bangsa. Mana yang lebih kuat, itu akan menjadi bahan pertimbangan apakah layak menjadi pahlawan nasional atau tidak,” pungkas Widarto. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H