Penulis : Raden Puspito Hadi
Malang,tagarjatim.com- Kepolisian Resort (Polres Malang) Jawa Timur, akan segera menetapkan pelaku perundungan seorang Santri berinisial ST (15) yang disetrika di bagian dadanya hingga melepuh di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan akan menetapkan seorang pelaku perundungan anak dibawah umur tersebut.
Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nur Leha menyatakan pihaknya akan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka perundungan. Dia mengungkapkan pelaku merupakan senior korban di pesantren.
“Minggu depan kami tetapkan tersangka. Pelaku 1 orang usia 19 tahun,” kata Aiptu Nur Leha, saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Jum’at (16/2/2024).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, kasus perundungan yang dilakukan pelaku dengan cara menyeterika bagian dada sebelah kiri korban hingga melepuh tersebut, terjadi pada 4 Desember 2023 di dalam ponpes saat korban hendak mengambil pakaian di binatu yang ada di dalam lingkungan ponpes. Korban kemudian menanyakan kepada pelaku yang saat itu bertugas apakah baju yang telah dicuci sudah selesai disetrika.
Namun tanpa disangka, seniornya itu merasa tersinggung hingga marah lalu membekap korban. Tak hanya itu, terlapor yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil setrika uap dan langsung diarahkan ke bagian dada korban hingga melepuh.
“Akibat kejadian itu, ST mengalami luka bakar di bagian punggung, dada, dan luka memar dibagian kiri atas. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” bebernya.
Polisi sendiri menerima surat visum atas kekerasan yang dialami korban. Termasuk berkoordinasi dengan pendamping, ponpes dan juga pihak Kemenag.




















