Tagarjatim.idIdul Adha adalah salah satu hari besar umat Islam yang identik dengan ibadah penyembelihan hewan kurban. Melalui kurban, umat Muslim menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Namun, bagaimana jika ada umat non-Muslim yang ingin ikut serta dalam kurban? Apakah diperbolehkan menurut Islam?

Hukum Kurban dalam Islam

Kurban adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Pelaksanaannya memiliki syarat khusus, di antaranya:

– Pelaku kurban harus beragama Islam

– Baligh dan berakal

– Mampu secara finansial

Karena merupakan bagian dari ritual ibadah, hanya umat Islam yang memenuhi syarat tersebut yang sah melakukan kurban dalam pengertian syariat.

Bagaimana Jika Non-Muslim Ingin Berkurban?

Jika seorang non-Muslim ingin menyumbang hewan kurban sebagai bentuk kepedulian atau solidaritas sosial—bukan sebagai ibadah—hal ini tidak dilarang dalam Islam. Namun, penyembelihannya tidak dihitung sebagai ibadah kurban dan tidak boleh diniatkan sebagai bagian dari ritual Idul Adha.

Umat non-Muslim tidak diwajibkan dan tidak sah melakukan ibadah kurban menurut hukum Islam. Namun demikian, partisipasi non-Muslim dalam semangat sosial kurban tetap dimungkinkan. Misalnya, ada non-Muslim yang ingin menyumbangkan hewan atau dana sebagai bentuk kepedulian kepada sesama, terutama bagi yang membutuhkan. Hal ini tidak menjadi masalah selama tidak diniatkan sebagai bentuk ibadah kurban, tetapi sebagai aksi kemanusiaan.

Tindakan tersebut dapat memperkuat nilai toleransi, kebersamaan, dan solidaritas antarumat beragama. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha bisa menjadi momen penting untuk mempererat hubungan sosial lintas keyakinan.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H