Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Adanya laporan warga masyarakat dugaan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Kepolisian Resor Malang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (27/5/2025).
Kapolsek Pakis AKP Suyanto, memimpin langsung pengecekan ke lokasi yang dimaksud setelah menerima aduan masyarakat yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas tidak menemukan adanya kegiatan sabung ayam. Namun, dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Petugas menemukan tenda dari bambu dan terpal yang langsung kami robohkan dan dimusnahkan di tempat. Kami juga mengamankan beberapa barang seperti karpet hijau, dinding pembatas dari spons, kurungan ayam, dan terpal yang diduga digunakan untuk sarana judi sabung ayam,” jelas Suyanto.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Mapolsek Pakis untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan langkah cepat yang dilakukan oleh Polsek Pakis dalam merespons laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Malang tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apapun. Polsek Pakis sudah melakukan tindakan tepat dan profesional dengan menindaklanjuti aduan masyarakat secara langsung di lapangan,” tegas Bambang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya praktik-praktik melanggar hukum di lingkungannya.
Polres Malang akan terus menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan aktivitas sabung ayam tersebut.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)




















