Kota Surabaya, tagarjatim.id – Rencana pemerintah memberlakukan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetik asal Tiongkok menuai sorotan tajam.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan potensi risiko kebijakan tersebut terhadap iklim usaha dan industri hilir dalam negeri.
Peringatan itu disampaikan KPPU dalam surat resmi tertanggal 16 Mei 2025 yang ditujukan kepada Menteri Perdagangan. Melalui Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Lelyana Mayasari, lembaga itu menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rencana kebijakan tersebut.
“Rencana kebijakan BMAD ini berawal dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping tersebut menyimpulkan adanya praktik dumping pada produk benang filamen sintetik tertentu asal RRT. Namun, KPPU mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dampak terhadap persaingan usaha yang sehat,” katanya, Selasa (27/5/2025).
Lewat kajian mendalam dengan instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) serta pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance), KPPU menemukan sejumlah catatan penting.
Salah satunya adalah cakupan produk dalam kebijakan BMAD yang dinilai terlalu luas. Bahkan, sebagian produk yang dikenai bea masuk tidak diproduksi di dalam negeri. Kondisi ini dinilai bisa membatasi pilihan produk bagi pelaku industri pengguna.
Pasar benang filamen dalam negeri juga dinilai sangat terkonsentrasi. Segmen-segmen utama seperti Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Untuk segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna, hanya ada satu pelaku usaha dengan kapasitas yang terbatas.
Lebih lanjut, KPPU menyoroti potensi konflik kepentingan dalam segmen SDY. Produsen tunggal dalam negeri tercatat berada dalam satu grup usaha dengan pemohon kebijakan BMAD.
Situasi ini dinilai rawan memperkuat dominasi pasar secara tidak sehat. Selain itu, KPPU juga mengendus adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY. Praktik tersebut dinilai dapat merusak struktur pasar nasional dan merugikan pelaku industri hilir.
Berdasarkan temuan itu, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI melakukan evaluasi ulang. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
- Klarifikasi definisi produk: Menyesuaikan cakupan produk BMAD agar lebih tepat sasaran.
- Analisis dampak pasar: Menilai secara menyeluruh struktur pasar dan keberlanjutan industri pengguna.
- Dorongan hilirisasi: Mendukung pertumbuhan industri benang filamen tanpa mengorbankan prinsip persaingan sehat.
KPPU menegaskan bahwa kebijakan anti-dumping harus dirancang secara cermat agar tidak menciptakan distorsi pasar. Dengan pendekatan yang seimbang, kebijakan tersebut bisa menjadi pelindung industri tanpa menjadi alat monopoli baru. (*)




















