Tagarjatim.id – Mendekati Hari Raya Idul Adha, umat Islam mulai menyisihkan uang untuk membeli hewan kurban. Salah satu pertanyaan yang terkadang muncul ialah tentang apakah boleh membeli hewan kurban dengan utang?

Kurban adalah ibadah yang dilakukan tepat pada 10 Dzulhijah dan pada Hari Tasrik tepatnya 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Hewan yang dapat dikurbankan berupa binatang ternak seperti sapi, domba, kambing, dan lain sebagainya.

Bagi sebagian orang, membeli hewan kurban cukup berat sehingga beberapa di antara mereka berpikir untuk meminjam uang atau utang terlebih dahulu. Apalagi setiap tahun harga hewan kurban selalu naik, terlebih lagi akan melejit saat mendekati Hari Idul Adha.

Hukum Berqurban saat Idul Adha

Berkurban tentu tidak asing lagi bagi umat Islam, berkurban berarti menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi syarat saat waktu Idul Adha.

Hukum berkurban dalam Islam adalah sunnah muakkad bagi muslim yang mampu, artinya sunnah tersebut sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga lebih baik dilaksanakan dengan segera.

Selain itu Mazhab Syafi’i juga berpandangan bahwa berkurban ialah ibadah sunnah yang dilakukan perorangan. Dimana seseorang minimal sekali seumur hidup menjalankan ibadah kurban. Namun, apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban mengatas namakan seluruh keluarga juga diperbolehkan.

Hukum sunnah dalam berkurban juga diriwayatkan pada hadis dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Tiga hak yang wajib bagiku, dan sunnah bagi kalian: salat witir, menyembelih kurban dan salat dhuha.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Ad-Daruquthni).

Hukum Berkurban dengan Biaya Utang 

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, berkurban hukumnya sunnah muakkad bagi mereka yang mampu dan memenuhi persyaratan. Dengan demikian, jika belum mampu melakukan kurban maka jangan memaksakan diri sampai rela utang. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah SAW” (HR. At-Tirmidzi)

Salah satu ahli bernama M. Syaikhu dan Norwili menyatakan bahwa apabila seorang muslim belum memiliki biaya yang cukup tapi tetap sangat ingin berkurban, saat berhutang ia perlu memperhatikan beberapa ketentuan terlebih dahulu.

Beliau mengatakan, tidak masalah dan diperbolehkan untuk berhutang agar bisa berkurban dengan catatan mereka harus mampu mengembalikan hutang tersebut. Sebaliknya, apabila seseorang tidak mampu atau merasa kesulitan mengembalikan hutang, maka hukum berkurban dengan biaya hutang sangat dilarang.

Siapapun yang berhutang untuk berkurban dan mampu mengembalikannya, maka kurban yang dilaksanakan sama dengan orang yang berkurban dengan yang sendiri, yakni sama-sama sah di mata Allah SAW.

Sedangkan pahala yang didapatkan pun tidak akan berkurang sehingga akan sama dengan mereka yang berkurban dengan uang sendiri.

Akan tetapi perlu diingat, apabila tidak memiliki kemampuan untuk melunasi maka disarankan untuk tidak berkurban karena kurban tidak diwajibkan atau sunnah muakkad. (*)