Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Tergiur promo harga kavling tanah yang murah. Puluhan orang laporkan pengembang perumahan ke Polres Malang pada Jumat (23/5/2025) mereka melaporkan karena tak kunjung mendapatkan surat Akta Jual Beli (AJB) tanah, usai para pembeli ini melunasi pembayaran kepada pengembang perumahan.

Menurut Alfida kerugian puluhan pembeli kavling yang terletak di dua lokasi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ini ditaksir lebih dari 1 Milyar rupiah. Yang akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

“Saya dan sebagian besar korban lainnya, rata rata mengalami kerugian mulai Rp 25 juta hingga Rp 125 juta, kami telah menunggu janji pengembang perumahan selama satu tahun hingga tiga tahun AJB tidak kunjung jadi,” kata Alfida.

Para korban ini kesal terhadap pengembang perumahan Jannati Land, atas nama Nur Muhammad Buyung Wicaksono yang merupakan direktur PT Marbu Indo Verpond tak kunjung menepati janjinya menyerahkan surat AJB usai para pembeli melunasi biaya pembelian Kavling tanah.

Menurut para korban. Setiap ditanya terkait kelengkapan Akta Jual Beli tanah Kavling. Pengembang perumahan Jannati Land ini selalu berkelit bahwa tengah melakukan proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga akhirnya tak ada kejelasan hingga bertahun tahun lamanya.

“Setelah kami tanyakan kepada pemilik tanah awal, ternyata tanah yang di jual ke kami belum dilunasi oleh pengembang, kami juga sempat mediasi dengan pengembang namun tidak titik temu yang jelas,” tarang Alfida

Sementara itu Kasatrekrim Polres Malang AKP Muhammad Nur mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus penipuan tanah kavling, dan akan segera memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus tersebut.

“Atas laporan tersebut kami akan tindak lanjuti, dengan memeriksa saksi-saksi pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti, kami juga bisa memastikan berapa kerugian yang dialami korban karena ini masih pemeriksaan awal,” pungkas M Nur.(*)

Simak Video di Bawah Ini :

@tagarjatimid

Puluhan Orang Lapor Polisi, Tertipu Pembelian Kavling Tanah. Kerugian Miliaran Rupiah Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Tergiur promo harga kavling tanah yang murah. Puluhan orang laporkan pengembang perumahan ke Polres Malang karena tak kunjung mendapatkan surat Akta Jual Beli (AJB) tanah, usai para pembeli ini melunasi pembayaran kepada pengembang perumahan. Kerugian puluhan pembeli kavling tanah ini ditaksir lebih dari 1 Milyar rupiah. Inilah sejumlah perwakilan pembeli kavling tanah yang terletak di dua lokasi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, saat melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Malang. Mereka geram, dan melapor ke pihak berwajib, dikarenakan pengembang perumahan Jannati Land, atas nama Nur Muhammad Buyung Wicaksono yang merupakan direktur PT Marbu Indo Verpond tak kunjung menepati janjinya menyerahkan surat AJB usai para pembeli melunasi biaya pembelian Kavling tanah.

♬ suara asli – Tagar Jatim

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H