Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Sebanyak 19 pedagang kaki lima (PKL) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis pagi (22/5/2025).
Mereka kedapatan melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 karena berjualan di trotoar dan bahu jalan, terutama di kawasan bawah fly over Waru.
Langkah tegas ini diambil Satpol PP sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Gerobak dagangan mereka diamankan sebagai barang bukti.
Sebelum sidang dimulai, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana sempat menemui para pedagang. Ia memberikan peringatan langsung agar mereka tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.
“Seng salah sopo, jualanne nang ndi?” ujar Wabup Mimik dengan nada menegur. Ia mengingatkan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat berdagang.
Menurutnya, berjualan di bahu jalan bukan hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga membahayakan keselamatan para pedagang. Ia meminta para PKL turut menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib. Tolong jangan jualan sembarangan,” tegasnya.
Mimik menyampaikan bahwa Pemkab Sidoarjo tengah menyiapkan penataan ulang kawasan PKL, salah satunya dengan menyediakan tempat berjualan yang lebih layak, seperti di dalam pasar.
“Kita akan tata pelan-pelan. Tapi mohon bapak ibu tertib dulu, karena Pak Bupati ingin Sidoarjo ini bersih dan nyaman untuk semua,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan bahwa para PKL yang disidang sebagian besar adalah pelanggar berulang. Mereka kerap bermain “kucing-kucingan” saat petugas hendak menertibkan.
“Sudah sering kita beri peringatan. Tapi tetap saja bandel. Makanya kami tindak tegas lewat sidang Tipiring,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban ini rutin dilakukan setiap bulan. Satpol PP akan terus menyisir fasilitas umum yang dijadikan tempat jualan ilegal.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum, para pelanggar dijatuhi denda Rp100 ribu. Jika tak sanggup membayar, akan diganti dengan kurungan 15 hari. Mereka juga dikenakan biaya perkara Rp5 ribu. Gerobak dagangan dikembalikan setelah seluruh denda dan biaya perkara dilunasi.
“Dengan langkah ini, kami harap ada efek jera. Jumlah pelanggar mulai menurun, ini pertanda kesadaran mulai tumbuh,” tutup Yany. (*)



















