Penulis : Dixs Fibrian

Malang,tagarjatim.com – Satuan Reskrim Kepolisian Resort Malang, Jawa Timur, menetapkan DMM (40) warga Perum Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok GO I RT004/015 Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara memaksa istrinya Dayang Santi (40) minum cairan pembersih lantai hingga akhirnya meninggal, pada 25 Januari 2024. Motif tersangka memaksa istrinya minum cairan dipicu karena cemburu.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, keduanya sebelumnya terlibat pertengkaran.

“Jadi yang bersangkutan ini baik tersangka maupun korban, saling mencurigai dan memiliki pria maupun wanita idaman lain,” ungkap AKP Gandha di Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Kasatreskrim menjelaskan
untuk mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Dari 12 saksi yang diperiksa tersebut, tiga diantaranya merupakan saksi ahli.

Menurut Gandha, penyidik juga telah meminta keterangan saksi kunci yang merupakan anak kandung korban dari hasil pernikahanya dengan tersangka. Bahkan, anak berusia 7 tahun itu juga melihat ayahnya memaksa ibunya minum cairan pembersih lantai di dalam kamar mandi.

“Saksi kunci ini melihat, karena pintu kamar mandi tidak tertutup rapat. Saksi kunci juga sempat berkata ‘Yah, jangan seperti itu,” jelasnya.

Selanjutnya setelah memaksa istrinya minum cairan pembersih, tersangka pergi dari rumah, dan korban dalam kondisi pakaian basah keluar kamar mandi dan muntah-muntah. Saksi anak ini pun kemudian meminta pertolongan kepada tetangganya.

“Melihat ibunya muntah-muntah, anak korban kemudian melaporkan ke tetangganya berinisial E,” kata Gandha.

Dia menambahkan penyidik juga menemukan buku harian yang berisi curahan hati korban terkait KDRT yang dilakukan tersangka selama hidup berumah tangga. Di buku harian korban, tertulis jika dirinya merasa seperti pembantu dan tidak pernah diberi gaji.

“Kita juga menemukan buku harian milik korban yang isinya merupakan curahan hati selama hidup. Dugaan kami, curahan hati itu mengarah kepada suaminya (tersangka,red),”bebernya.

Sedangkan bukti lainnya yakni hasil rekam medis korban dari dokter ahli Rumah Sakit Marsudi Waluyo menyatakan korban meninggal karena mengalami keracunan cairan. “Namun, cairan ini belum bisa di identifikasi secara pasti karena sampai saat ini hasil uji toksiologi sampai sekarang belum keluar,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H