Jember, tagarjatim.id – Donald Ignatius atau DISB hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jember pada Senin (19/05/2025). Mengenakan baju tahanan, masker, kacamata dan celana pendek, pria 47 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada penistaan agama.

Hal ini dipicu oleh konten yang ia buat dan diunggah di kanal youtube ‘Warta Kabar Baik’ pada akhir April 2025 lalu. Konten berjudul ‘Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI’ itu langsung viral. Bukan karena kreativitasnya, tetapi karena memicu kontroversi.

Dalam konten tersebut, youtuber asal Kecamatan Kaliwates, Jember itu bahwa sebenarnya banyak orang yang meyakini bahwa sosok Nabi Muhammad SAW sebenarnya tidak pernah ada.

Tak pelak, konten tersebut langsung memicu keributan di media sosial. Hanya dalam jangka waktu beberapa hari usai diunggah, konten tersebut sudah dilihat sebanyak 5.800 kali. Namun saat ini, konten dan channel youtube tersebut sudah di take down atau dihapus.

Sejumlah pihak juga sudah membuat laporan ke Polres Jember terkait konten tersebut. Salah satunya adalah GP Ansor Kencong yang melaporkannya sejak 4 Mei 2025 lalu.

Polisi langsung memburu DISB dan berhasil mengamankannya serta memeriksanya secara intensif.

“Kita sudah amankan dan periksa yang bersangkutan. Dengan dua alat bukti yang cukup, statusnya juga sudah kita tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember pada Senin (19/05/2025).

Menurut Bobby motif tersangka membuat video yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai sosok fiktif adalah karena motif ekonomi.

“Setelah diperiksa motif pelaku melakukan hal tersebut adalah untuk mencari viewers dan adsense,” tutur perwira yang pernah berdinasi di DivPropam Mabes Polri di era Ferdy Sambo ini.

Selain motif ekonomi, diduga perbuatan itu dilakukan tersangka didasari atas motif keyakinan. Meski berasal dari Jember, tersangka selama ini tinggal dan membuat kontennya dari tempat tinggalnya di Badung, Bali.

“Kita langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Provinsi Bali tempat pelaku membuat video,” ungkap Bobby.

Atas perbuatannya yang memicu keresahan di masyarakat, tersangka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H