Kota Malang, tagarjatim.id – Proyek pembangunan apartemen dan hotel VASA di Kota Malang tengah menjadi sorotan publik. Isu dugaan pelanggaran prosedur perizinan, aktivitas konstruksi yang dilakukan secara diam-diam, hingga tudingan gratifikasi ikut mewarnai polemik ini. Menanggapi berbagai tudingan tersebut, manajemen Tanrise Property akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Legal Tanrise Property, Dian Anggraeni, menyambut baik pernyataan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh proses perizinan.
Ia kembali menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami memahami bahwa regulasi dan keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses perizinan adalah fondasi utama hubungan antara investor, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Dian, Senin (19/5/2025)
Tanrise membantah keras tudingan bahwa proyek VASA Hotel telah melakukan ‘potong kompas’ dalam proses perizinan. Mereka menegaskan seluruh tahapan telah dilalui sesuai aturan, dari tingkat daerah hingga pusat.
Proses uji kelayakan di tingkat pusat disebut merupakan tahapan akhir yang hanya bisa dilakukan setelah mendapat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.
“Uji kelayakan di tingkat pusat adalah proses akhir, yang hanya dilakukan setelah adanya rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Tidak ada tahapan yang dilangkahi,” tegasnya.
Terkait penggunaan lahan eks Kebon Agung, perusahaan juga membantah adanya pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa lahan yang digunakan dalam proyek VASA memiliki status kepemilikan sah dan telah terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sorotan publik soal aktivitas pengeboran yang dilakukan di lokasi proyek pun turut dijawab. Tanrise menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan uji teknis tanah atau *soil test* yang lazim dilakukan sebelum konstruksi fisik dimulai.
Prosedur ini disebut bertujuan mengetahui karakteristik dan daya dukung tanah, bukan bentuk awal pembangunan.
Menanggapi dugaan gratifikasi yang ikut menyeruak, pihak Tanrise menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta agar opini publik tidak dibentuk oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Jika memang ada bukti kuat, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Tanrise juga mengapresiasi pernyataan Wali Kota Malang yang memberi dukungan terhadap investor yang mematuhi aturan. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk kepastian hukum yang penting bagi para pelaku usaha.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan,” tambah Dian.
Sebagai penutup, Tanrise menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan VASA Hotel. Mereka menyatakan terbuka untuk berdialog dan menerima masukan konstruktif dari masyarakat demi kemajuan bersama.(*)




















