Penulis : Dixs Fibrian
Blitar, tagarjatim.com – Memasuki hari tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Penertiban APK Serentak ini juga melibatkan KPU, Satpol PP, Dishub, polisi, TNI, dan instansi terkait.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan penertiban dilakukan karena sesuai dengan aturan. Penertiban dilakukan sejak Minggu (11/2/2024) dini hari sampai saat ini. Total ada sebanyak 23.292 alat peraga kampanye sudah ditertibkan. APK itu dengan beragam ukuran baik kecil besar dengan berbagai model.
Ia juga menambahkan di masa tenang tidak dibolehkan kampanye. Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU.
“Sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu,” jelas Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Minggu (11/2/2024).
Masrukin menjelaskan, dalam pasal 492 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu ada ancaman bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Untuk itu, alat peraga kampanye presiden dan wakil presiden serta calon legislatif dan calon DPD yang terpasang hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIB,” beber Masrukin. (*)




















