Tagarjatim.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha, sebagian umat Islam akan mencari hewan kurban. Berkurban dapat menjadi salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk menjalani ibadah ini dengan benar, tentu terdapat syarat hewan kurban yang harus dipenuhi.
Berikut ialah beberapa syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban:
1. Jenis Hewan Kurban
Melansir dari laman baznas.go.id bahwa para ulama telah sepakat untuk memilih hewan ternak untuk berkurban. Sebagaimana yang telah Allah SWT sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34, yakni:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Hewan ternak yang dapat dijadikan kurban, ialah unta, sapi, kambing, dan domba. Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW. Dan jika menggunakan selain hewan tersebut kurban dianggap tidak sah.
2. Usia Hewan
Hewan yang dikurbankan juga memiliki minimal usia harus diperhatikan, yaitu:
• Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
• Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
• Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
• Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Batas minimal usia hewan ditetapkan untuk memastikan bahwa hewan tersebut layak serta cukup dewasa untuk dijadikan hewan kurban.
3. Kondisi Fisik
Selain usia, kondisi fisik hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak ada kekurangan atau cacat. Ada beberapa kondisi yang membuat hewan menjadi tidak sah jika dikurbankan, yakni:
• Hewan yang buta baik satu atau kedua matanya.
• Hewan yang sedang sakit atau penyakitnya tampak sangat jelas.
• Hewan yang pincang bahkan tidak dapat berjalan normal.
• Hewan yang terlalu kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
Hewan dalam kondisi di atas tidak layak dan tidak sah hukumnya jika dikurbankan.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin dari pemiliknya. Artinya, hewan tersebut bukan hasil rampasan, curian, bahkan masih milik orang lain. Hal ini karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan dari hati guna mendekatkan diri pada Allah SWT.
5. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban juga ditetapkan dalam kurun waktu tertentu, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasrik (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan hewan kurban yang dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut tidak dapat dianggap sah sebagai bentuk kurban melainkan sebagai penyembelihan hewan biasa.
Untuk itu, menjalankan ibadah kurban bukan sekedar menyembelih dan membagikan hasilnya pada orang lain. Sebagai Muslim penting hukumnya memperhatikan syarat agar kurban diterima oleh Allah SWT.
Dengan demikian, kita akan senantiasa diberikan kemuliaan menjalankan ibadah, rahmat, serta berkah pahala dari Allah SWT.(*)




















