Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, terus memfasilitasi pendaftaran badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Hingga kini, dari 378 Desa di Kabupaten Malang masih 191 Bumdes yang sudah memiliki Badan Usaha dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal ini disampaikan oleh Dwi Ilham Sekretaris DPMD Kabupaten Malang, Kamis (15/5/2025) di sela-sela acara Sarasehan Paguyuban Bumdes Malang (PBM) yang berlangsung di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak.
“Sampai dengan saat ini sesuai dengan data yang ada di DPMD, baru 191 Bumdesa yang sudah memiliki badan hukum,” kata Dwi Ilham.
Sedangkan untuk pembentukan BUMdes adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), meliputi pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes. Untuk itu DPMD terus berupaya memfasilitasi setiap desa dalam mengurus badan hukum bagi BUMdes, dengan mendatangi setiap desa yang dilakukan oleh DPMD.
“Semua itu dilakukan DPMD untuk melakukan percepatan dalam mengurus keabsahan BUMdesa,” kata Ilham.
baca juga: Warga Desa Tumpak Kepuh Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan
Sementara itu, menurut Ely Sih Andreas Ketua Paguyuban Bumdes Malang (PBM), acara sarasehan bertujuan untuk Sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri, dalam peraturan tersebut mewajibkan pada semua BUMDes ditahun 2026 mendatang sudah berbadan hukum, dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. RI. Selain itu kegiatan tersebut juga sebagai ajang silaturahmi untuk bertukar informasi terkait pengembangan BUMDes.
“Diharapkan seluruh Bumdes yang ada di wilayah Kabupaten Malang pada tahun depan sudah memiliki legalitas yaitu berupa badan hukum,” tegas Andreas.
Di samping itu juga memfasilitasi pengurus Bumdes, untuk pengurusan badan hukum. Utamanya terkait kelengkapan administrasinya, namun, untuk mengurus badan hukum dapat dilakukan sendiri ataupun melalui pihak ketiga, yang terpenting adalah ada kemauan dari pengurus untuk memiliki badan hukum untuk BUMDes yang dikelolanya.
“Karena PBM ini merupakan wadah bagi 378 desa yang ada di Kabupaten Malang, maka harus ada upaya yang dilakukan PBM atas anggotanya,” ungkap Andreas.
baca juga: Lewat BUMDESMA, Bupati Malang Raih Penghargaan Menteri Desa
Lebih lanjut Andreas menjelaskan, masih banyak BUMDes dengan status rintisan, baik dari legalitas maupun unit usaha yang dikelola, selanjutnya tugas PMB untuk melakukan bimbingan, ada juga BUMDes dengan status berkembang yang artinya sudah memiliki badan hukum.
“Kalau BUMDes yang sudah maju kita tidak perlu lagi membicarakan usahanya dan legalitas atas Bumdesnya,” tutup Andreas. (*)




















