Kota Surabaya, tagarjatim.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani kembali mencuri perhatian publik. Kali ini bukan karena kebijakan atau program pembangunan, melainkan karena perannya sebagai petugas haji daerah (PHD) dalam keberangkatan kloter 21 Embarkasi Surabaya.

Ya, pria yang akrab disapa Gus Yani itu tidak hanya berangkat untuk menunaikan ibadah haji. Ia juga punya tanggung jawab mendampingi jemaah calon haji dari daerahnya. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.

“Siapa pun boleh menjadi PHD, asalkan lolos seleksi. Karena petugas daerah juga punya tanggung jawab membantu jemaah dari daerahnya,” jelas Sugiyo, Pelaksana Harian Sekretaris PPIH Surabaya, Minggu (11/5/2025).

Penunjukan Gus Yani sebagai PHD dinyatakan sah karena telah melewati seleksi resmi yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag). Seleksi itu, kata Sugiyo, menjadi pintu masuk utama bagi siapa pun yang ingin membantu jemaah sebagai petugas resmi.

Soal biaya, Sugiyo tak bisa memastikan apakah keikutsertaan Gus Yani dibiayai oleh APBD atau dari kantong pribadi. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk memberikan uang saku bagi petugas haji daerah.

“Kami tidak tahu persis apakah Bupati Gresik dibiayai oleh pemda atau mandiri. Tapi yang pasti, tidak ada kewajiban pemerintah memberikan uang saku,” tegasnya.

Banyak pihak mempertanyakan apakah keberangkatan kepala daerah itu tidak mengganggu roda pemerintahan. Menanggapi hal ini, Sugiyo memastikan bahwa Gus Yani telah menempuh prosedur cuti sesuai aturan.

“Kalau pejabat meninggalkan tugas sudah ada mekanismenya dan diatur oleh badan kepegawaian. Mereka juga ada cuti besar, termasuk haji dan umroh yang boleh diambil,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H