Kota Surabaya, tagarjatim.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak tinggal diam menghadapi wajib pajak nakal. Langkah serius diambil melalui kerja sama strategis antara Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kolaborasi dua institusi penegak hukum ini ditandai dengan pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo, menegaskan kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan penegakan hukum di sektor perpajakan. Fokus utama terletak pada penyelesaian tindak pidana perpajakan serta piutang pajak yang belum tertagih.

“Kami menyadari bahwa dukungan Kejaksaan sangat vital dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak, sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih luas,” ujarnya.

Sigit juga menggarisbawahi bahwa sinergi ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang sehat. Ia berharap pendekatan hukum yang tegas dan adil dapat memberi efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur yang baru dilantik pada 23 April 2025, Dr. Kuntadi, memberikan respons positif terhadap inisiatif tersebut. Ia menyebut kolaborasi lintas lembaga ini menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas hukum dan integritas fiskal negara.

“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keadilan hukum dan memperkuat fiskal negara. Kejaksaan akan mendukung penuh penanganan perkara perpajakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

Menurut Kuntadi, Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam mempercepat proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus perpajakan yang selama ini berlarut-larut. Dengan kewenangan yang dimiliki, Kejati siap menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan keuangan negara.

Pertemuan tersebut menjadi awal dari bentuk kerja sama yang lebih teknis, termasuk dalam penelusuran aset dan pelimpahan perkara pidana pajak. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan penerimaan negara yang tertahan akibat ketidakpatuhan sebagian wajib pajak.

DJP menilai dukungan Kejaksaan sangat penting dalam menciptakan iklim perpajakan yang lebih bersih dan transparan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digenjot pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara tanpa menaikkan tarif pajak.

Dengan sinergi ini, DJP dan Kejati Jatim optimistis bisa mewujudkan sistem perpajakan yang kredibel dan berintegritas. Lebih dari itu, kolaborasi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak main-main dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan fiskal. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H