Kota Surabaya, tagarjatim.id – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal yang sempat bersitegang dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia bersama suaminya, Handy Sunaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dua unit mobil.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada Kamis, 8 Mei 2025. Keesokan harinya, Jumat (9/5/2025), Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty membenarkan penahanan terhadap pasangan tersebut. “Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut polisi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan kendaraan milik Nimus, yang telah melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal 19 April 2024.

Kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Jemmy juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah dua kali meminta kehadiran Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo dalam pemeriksaan, namun keduanya mangkir dari panggilan penyidik.

“Panggilan pertama dijadwalkan Senin, 23 April, tapi mereka tidak datang. Panggilan kedua pada 28 April juga tidak diindahkan,” ungkap Jemmy saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4).

Sebelumnya, Jan Hwa Diana juga dilaporkan oleh mantan karyawannya dalam kasus dugaan penahanan ijazah. Kini, deretan kasus hukum yang menimpanya semakin bertambah. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H