Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta kepada selebgram Adrena Isa Zega. Sidang putusan atas perkara pencemaran nama baik terhadap Owner skincare MS Glow, Shandy Purnamasari, digelar pada Kamis (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Ketua Majelis Hakim, memvonis Adrena Isa Zega bersalah dengan pertimbangan mengambil Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 10.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,”
ujar Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto.
Majelis Hakim memberi waktu 7 hari bagi terdakwa Isa Zega untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Namun, Adrena Isa Zega mengatakan percuma mengajukan banding dan pasrah menerima putusan tersebut.
“Sebenarnya gini, sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Saya pribadi tidak mau banding, saya akan terima tapi alam pun menangis,” ungkapnya.
Isa Zega sudah menduga sejak awal bahwa percuma melakukan banding, hal itu dianggap karena tempat tersebut bukan wilayah atau markasnya. Lantaran, Isa Zega merasa penyidikan yang dilakukan kurang jelas dan apapun usaha yang dilakukan akan terus dibungkam oleh pelapor.
“Saya bilang ke pengacara saya percuma banding, karena ini bukan markas saya, ini bukan wilayah saya,” imbuhnya ketika ditemui usai sidang diruang Garuda, Pengadilan Negeri Kepanjen. (*)




















