Kabupaten Malang, tagarjatim.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, memutus terdakwa Isa Zega terbukti bersalah dan terbukti mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri juragan 99 asal Malang, Gilang Widya Pramana dalam sidang pembacaan putusan, di PN Kepanjen, Kamis (8/5/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 2 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Dalam fakta persidangan terdakwa menunjukan bahwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif ke satu penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dalam amar putusannya.

Ayun juga menyampaikan agar barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram dan postingannya, akun TikTok Mami Online dan postingannya, handphone jenis iPhone dirampas oleh negara, flashdisk berisikan unduhan Instastory, reels Instagram Isa Zega @zega_real dikembalikan ke saksi korban Shandy Purnamasari.

Sementara itu, terdakwa Isa Zega saat ditemui usai menjalani persidangan mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyampaikan kalau ia melihat ada keanehan karena disidang di PN Kepanjen.

“Alhamdulillah, Tabarakallah, mami divonis bersalah dengan Pasal 45 juncto Pasal 27B. Lihat, langitpun menangis atas hukuman yang mami terima dari yang mulia hakim. Ini fakta, bukan kata A, kata B, kata C, atau dikait-kaitkan. Kalian juga mengetahui bahwa Shaun the sheep, ingat ya saya ditahan karena kata-kata Shaun the sheep,” kata Isa Zega.

Menanggapi vonis yang jatuhkan pada Isa Zega, kuasa hukum pemilik MS Glow Shandy Purnamasari yang menjadi pelapor dalam kasus ini mengatakan, belum cukup untuk mengembalikan trauma mental, harkat dan martabat keluarga dan anak korban.

“Korban Shandy Purnamasari dan Juragan 99 mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang mau peduli atas penegakan hukum untuk keadilan, namun vonis tersebut belum cukup untuk memulihkan kerugian materiil yang berakibat kepada proses bisnis yang dimiliki oleh korban yaitu MS Glow,” tutup Jarmoko.(*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup