Tagarjatim.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, menyoroti pentingnya pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai langkah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perubahan tidak cukup bersifat teknis, namun harus sistemik dan menyeluruh.
Menurutnya, RKUHAP harus mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, dengan pembagian kewenangan yang tegas antar lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan advokat.
“Harus ada distribusi kewenangan yang jelas untuk mencegah tumpang tindih fungsi. Ini penting agar tercipta sinergi dan koordinasi yang setara di antara seluruh lembaga,” ujarnya.
Nur Basuki menekankan bahwa sistem peradilan pidana tidak bisa dipandang secara fragmentaris. Setiap institusi harus menjadi bagian dari satu sistem yang utuh, memiliki peran fungsional yang saling melengkapi dan tidak saling mendominasi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa mekanisme check and balance antar institusi hukum harus dibangun secara horizontal, bukan hanya vertikal. Pengawasan antar sub-sistem sangat krusial untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Dengan batas kewenangan yang jelas, akan muncul pengawasan fungsional yang sehat dan adil di antara lembaga penegak hukum,” tambahnya.
Nur Basuki juga mengkritisi pendekatan crime control model yang cenderung mengesampingkan hak-hak tersangka. Ia menilai KUHAP seharusnya konsisten dengan prinsip due process model, di mana tersangka diperlakukan sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek.
Ia menyoroti pentingnya peran advokat sejak tahap awal penyidikan agar hak-hak tersangka terlindungi. Menurutnya, RKUHAP harus menjamin pendampingan hukum secara menyeluruh sebagai bagian dari perlindungan hak asasi.
“Advokat tidak boleh dipinggirkan. Mereka bagian penting dari sistem peradilan pidana,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa reformasi sistem peradilan hanya akan berhasil jika semua aktor hukum berkomitmen terhadap pendekatan sistemik dan menghindari ego sektoral.
“Efisiensi, keadilan restoratif, dan perlindungan hak asasi manusia hanya bisa dicapai dalam sistem yang tertata, terkoordinasi, dan saling mengawasi,” pungkasnya. (*)




















