Kota Surabaya, tagarjatim.id – Skema perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida akhirnya terbongkar. Sebuah operasi senyap yang dijalankan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menguak jaringan distribusi ilegal yang dipimpin oleh Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho. Praktik ini berlangsung rapi, melibatkan ribuan drum sianida, dan tersebar lintas wilayah.

Penyelidikan dimulai dari laporan polisi yang masuk pada 14 April 2025. Tim penyidik kemudian menyasar dua gudang penyimpanan di Margomulyo, Surabaya, dan Gempol, Pasuruan. Di sanalah terungkap tumpukan drum sianida dari berbagai merek, yang berasal dari luar negeri seperti China dan Korea.

“Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita total 6.101 drum bahan berbahaya sodium sianida dari berbagai merek, termasuk dari China dan Korea. Barang bukti ini telah diuji di Labfor Polda Jatim,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Steven diduga memanfaatkan celah perizinan. Dengan menggunakan dokumen milik perusahaan yang sudah tidak aktif, ia berhasil mengimpor ribuan drum sianida tanpa melalui prosedur resmi. Lebih parahnya, bahan kimia ini dijual bebas ke para penambang emas ilegal di berbagai daerah aktivitas yang sangat berisiko bagi lingkungan dan keselamatan publik.

“Selama satu tahun, tersangka telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida dan menjual sedikitnya 3.787 drum dengan omzet mencapai Rp22,7 miliar,” lanjutnya.

Tersangka juga diduga menggunakan perusahaan lain sebagai kedok untuk memperoleh izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2), namun kemudian disalahgunakan untuk perdagangan di luar jalur resmi.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini menjadi alarm keras akan lemahnya pengawasan distribusi bahan kimia.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan ilegal bahan berbahaya,” ujarnya.

Kini Steven harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar membayanginya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H