Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Pengadilan Negeri Kepanjen (PN) menggelar sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari yang dilakukan oleh Isa Zega, diruang sidang Garuda pada Kamis (8/5/2025), dengan agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Sebagimana diketahui proses persidangan yang dimulai sejak Selasa (25/2/2025) lalu, kasus ini banyak menyita perhatian publik. Terbukti ruang sidang Garuda pada sidang kali ini terpantau sesak dipenuhi pengunjung persidangan yang ingin melihat dan mengetahui langsung fakta persidangan terhadap terdakwa selgram Isa Zega.

Mereka begitu antusias mengikuti persidangan, terpantau sejak pukul 10.00 WIB pengunjung sidang sudah mulai mendatangi PN Kepanjen dari berbagai kalangan, seperti yang penah menjadi saksi dalam persidangan ini, awak media, kuasa hukum serta timnya, menunggu dimulainya persidangan, sementara iti sidang sendiri baru di mulai pukul 14.00 WIB.

Salah satu orang yang pernah menjadi saksi dalam kasus ini yakni, Doktif Samira Farahnaz, mengatakan bahwa kedatangannya untuk mendengarkan putusan vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kepanjen kepada terdakwa Adrena Isa Zega.

“Di sini doktif berharap Mbak Shany dan Mas Gilang sebagai orang tua mendapatkan keadilan karena anaknya disumpah cacat. Harapan saya Sahrul (Isa Zega) dapat mendapatkan hukuman,” kata Doktif, saat ditemui sebelum persidangan.

Sementara itu terdakwa Isa Zega, sebelum sudang di mulai mengatakan kalau dirinya mengaku pasrah terhadap putusan yang akan di bacakan oleh majelis hakim.

“Harupan saya sudah pupus karena, dari awal saya disidangkan disini (PN Kepanjen) saya mulai curiga, melai dari penagkapan, penahanan, jadi pasrah saja,” kata Isa Zega sambil memasuki ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya Terdakwa Isa Zega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa yang memberatkan terdakwa Isa Zega pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan pencemaran kehormatan dan nama baik saksi Shandy Purnamasari sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak korban.

Kedua terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Adapun keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Bahwa perbuatan terdakwa merupakan, tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)