Kota Surabaya, tagarjatim.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.

Hingga batas akhir pelaporan pada 30 April 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 317.373 wajib pajak telah menyampaikan SPT mereka.

Dari total tersebut, 274.134 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 43.239 lainnya adalah Wajib Pajak Badan. Tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 91,67 persen dari total wajib lapor, meningkat 1,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Peningkatan ini menunjukkan tren positif di Surabaya dalam hal kepatuhan perpajakan, baik oleh individu maupun badan usaha,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo, Selasa (6/5/2025).

Sebagian besar SPT dilaporkan melalui jalur digital, yakni199.606 melalui e-filing dan 116.885 melalui e-form. Hanya 882 SPT yang masih dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Kanwil DJP Jatim I tetap menargetkan peningkatan kepatuhan dan penerimaan di tahun berjalan. Kolaborasi lintas sektor terus digalakkan untuk memperluas edukasi dan sosialisasi perpajakan.

“Terima kasih kepada para wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhannya. Ini penting untuk mendukung pembangunan nasional,” imbuhnya.

Pelaporan SPT tahun ini sempat berbenturan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Menyikapi hal tersebut, DJP menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan kelonggaran administratif bagi pelapor yang menyampaikan SPT dan membayar PPh Pasal 29 antara 31 Maret hingga 11 April 2025.

Dalam periode itu, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kepatuhan digital yang terus didorong pemerintah.

Dengan capaian saat ini, Kanwil DJP Jatim I optimistis target kepatuhan dan penerimaan tahun 2025 dapat tercapai. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H