Kabupaten Blitar, tagarjatim.id -Tiga kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban kekerasan baik fisik maupun kekerasan seksual, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Blitar.

Dalam rilis pada Selasa (6/5/25), terungkap fakta bahwa dari tiga kasus, dua di antara pelaku adalah orang dekat korban, yaitu bapak angkat serta kakek buyut. Sedangkan satu kasus pelakunya adalah residivis kambuhan.

Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak-anak ini, menjadi perhatian Polres Blitar, untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, kasus pertama terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret perhiasan spesialis anak, yang meresahkan para orang tua.

Pelakunya seorang residivis kasus yang sama, VI, 40 tahun, warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Pelaku beraksi 19 kali, dengan modus operandi mengambil paksa kalung emas yang dikenakan oleh para korban.

Terakhir aksinya terbongkar setelah terekam CCTV di wilayah Garum, hingga korban mengalami luka akibat terkena efek tarikan perhiasan yang dirampas pelaku.

Polisi menjerat pelaku VI dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak angkat di wilayah Kesamben, Kabupaten Blitar. Pelaku berinisial E.S alias Pentol, seorang preman sekaligus residivis serangkaian kasus kriminal, di berbagai kota di Jawa Timur.

Sementara korban merupakan anak angkat berusia 14 tahun, duduk di bangku SMP. Ironisnya, korban yang diambil oleh pelaku saat masih berdomisili di Kalimantan Timur dan dibawa ke Blitar, telah menjadi korban kebiadapan pelaku sejak masih berusia 10 tahun.

Korban bukan hanya menjadi korban rudapaksa untuk memenuhi nafsu pelaku, tetapi juga menjadi korban kekerasan fisik atau penganiayaan pelaku.

Pria dengan sekujur tubuh penuh tato ini akhirnya diamankan dan dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ketiga, berupa tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap kakak beradik yang dilakukan oleh kakek buyutnya sendiri. Pelaku adalah PK, 74 tahun yang ironisnya melakukan aksi bejatnya saat kedua cicitnya dititipkan kepada pelaku oleh orang tuanya.

Bukanya diasuh dan dilindungi, namun pria renta ini justru mencabuli bahkan menyetubui kedua korban dengan iming-iming uang jajan dan uang saku.

Pelaku melakukan aksinya di dalam rumah di depan televisi ketika istrinya memasak di dapur. Di depan petugas, pelaku sempat membantah merudapaksa namun berdalih hanya menimang atau dalam bahasa jawa ngudang.

“Saya cuma ngudang (menimang) kedua cicit yang saya lakukan sejak mereka kecil. Biasa saja, sambil saya raba-raba,” ucapnya saat dihadirkan dalam rilis kepada tagarjatim.id.

Aksi bejat pelaku terungkap, saat seorang korban menuliskan surat kepada gurunya tentang aksi persetubuhan yang dialaminya bersama sang adik.

Hasil pemeriksaan polisi juga terungkap, orang tua korban juga telah mengetahui sebelumnya, namun tidak berani bertindak karena takut dengan pelaku yang memiliki watak keras.

Atas perbuatannya ini, lansia bejat ini dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Blitar dan meminta penyidik untuk mengawal kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak-anak ini, hingga dijatuhi sanksi maksimal.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Polres Blitar akan terus mengawal dan menegakkan hukum demi terciptanya keadilan,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H