Kota Malang, tagarjatim.id – Kasus dugaan pelecehan seksual dokter berinisial AY di Rumah Sakit Persada, Kota Malang, resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini diumumkan oleh Polresta Malang Kota usai melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menyebut peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor QAR, terlapor dokter AY, dua pegawai rumah sakit, serta seorang saksi berinisial Y yang merupakan teman korban.
“Kami sudah gelar perkara dan statusnya resmi kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Sholeh, Senin (5/5/2025).
Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV dari area rumah sakit yang kini masih dianalisis. Dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada September 2022, saat korban QAR (31), asal Bandung, menjalani perawatan di ruang VIP RS Persada.
Dalam laporannya, QAR mengaku dokter AY masuk sendirian ke ruang inap, meminta membuka pakaian pasien, lalu diduga melakukan tindakan tidak pantas, seperti menyentuh area sensitif dan merekam tubuh korban tanpa izin.
Selain QAR, korban lain berinisial A (30), asal Kota Malang, juga melaporkan tindakan serupa yang terjadi di ruang IGD pada tahun 2023. Ia mengaku bagian tubuh vitalnya disentuh secara langsung oleh dokter tanpa prosedur medis yang sesuai.
Kasus ini mencuat setelah QAR membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Tak lama setelahnya, baik korban maupun terlapor saling melapor ke polisi. QAR melaporkan dugaan kekerasan seksual pada 18 April 2025, sementara dokter AY melaporkan balik akun Instagram tersebut atas dugaan pencemaran nama baik di hari yang sama.
Penyidik menyatakan akan menindaklanjuti perkara ini secara objektif dan profesional untuk mengungkap kebenaran.(*)




















