Jember, tagarjatim.id – Sebanyak 52 unit sepeda motor berhasil disita Satlantas Polres Situbondo dalam patroli dan penertiban terhadap balap liar yang digelar sejak hari Jumat (02/05/2025) lalu di sejumlah jalan protokol di Situbondo.
Patroli dan penertiban ini merespon sejumlah keluhan masyarakat terhadap praktik balap liar yang beberapa waktu mulai kembali marak terjadi.
Sejumlah jalan protokol yang kerap menjadi lokasi favorit pelaku balap liar diantaranya adalah kawasan Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat, menjadi fokus polisi.
“Patroli dan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising dan aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” papar Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andy Bahtera Indra Jaya dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (05/05/2025).
Puluhan personel Polres Situbondo diterjunkan dalam operasi razia yang dipimpin AKP Andy Bahtera Indra Jaya tersebut. Dalam razia selama tiga hari tersebut, berhasil terkumpul 52 unit motor yang digunakan dalam balap liar.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut rata-rata dalam kondisi protolan (tanpa kelengkapan), tidak sesuai spesifikasi standar keamanan, menggunakan knalpot brong, serta tidak dilengkapi SIM dan surat-surat kendaraan.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi balap liar karena sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat,” tegas Andy.
Sepeda motor yang tidak layak dan tidak dilengkapi surat kendaraan tersebut diamankan petugas dan bisa diambil jika surat – surat kendaraan lengkap serta spesifikasi kendaraan sesuai pabrikan.
“Seluruh kendaraan yang terjaring diamankan di Mapolres Situbondo,” ujarnya.
Para pemilik kendaraan akan dipanggil bersama orang tua atau wali untuk diberikan pembinaan disertai sanksi tilang sesuai bobot pelanggaran. Mereka juga diwajibkan untuk mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar. Diantaranya tidak lagi memakai knalpot brong agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. (*)




















