Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Sekolah-sekolah di Kabupaten Sidoarjo kini diperbolehkan kembali menyelenggarakan kegiatan Outdoor Learning (ODL) setelah sempat dilarang karena kondisi cuaca ekstrem.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (3/5/2025).

Pencabutan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/4611/438.5.1/2025 yang menggantikan SE sebelumnya, Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025.

SE baru ini mulai berlaku sejak 2 Mei 2025 dan mengatur kembali pelaksanaan ODL bagi satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal.

“Berdasar BMKG terkait kondisi cuaca di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif, kami sampaikan aturan ODL kembali pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bentuk kegiatan ODL yang diperbolehkan antara lain studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, hingga kegiatan perpisahan sekolah dan sejenisnya. Semua kegiatan ini tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Satuan pendidikan yang akan menggelar ODL wajib memastikan kegiatan sesuai dengan tujuan pembelajaran atau penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Selain itu, sekolah juga harus melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali dalam pengambilan keputusan serta menyerahkan proposal kegiatan paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan.

Aspek keselamatan juga sangat ditekankan dalam surat edaran ini. Sekolah diwajibkan menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo serta memastikan lokasi kegiatan bukan daerah rawan bencana seperti gunung, sungai, pantai, air terjun, maupun kolam renang.

”Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” tambah Bupati Subandi. Ia meminta agar setiap satuan pendidikan betul-betul memperhatikan keselamatan anak didik selama kegiatan luar kelas berlangsung.

“Kami harapkan surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, ” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H