Jember, tagarjatim.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember langsung melakukan pemasangan palang penghalang jalan di perlintasan sebidang yang ada di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, pada Rabu (30/04) malam. Beberapa jam sebelumnya, di perlintasan JPL 09 tersebut terjadi insiden kecelakaan antara sebuah truk pasir dengan KA Ijen Ekspres relasi Malang – Ketapang (Banyuwangi).

KAI Daop 9 Jember menyebut, langkah ini sebagai upaya peningkatan keselamatan dengan penyempitan di JPL 09.

Langkah ini untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang karena perlintasan tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi.

“Setelah ada kejadian KA Ijen Ekspres relasi Malang – Ketapang tertemper dumptruck (truk muatan pasir), untuk sementara JPL 09 kami lakukan penyempitan dimana hanya motor yang dapat melalui perlintasan ini. Untuk mobil dan kendaraan lainnya dapat melalui underpass yang ada di Desa Lembengan,” kata Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, saat dikonfirmasi tagarjatim.id pada Rabu (30/04) malam.

KAI selalu menggunakan istilah ‘tertemper’ atau ‘tertabrak’ untuk menyebut kereta api yang terlibat kecelakaan dengan moda transportasi lain di perlintasan sebidang. Sebab, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlintasan kereta api merupakan jalur milik moda transporasi kereta api.

Cahyo menyebut, penyempitan di perlintasan JPL 09 sebagai langkah pencegahan sampai Pemkab Jember benar-benar melakukan upaya peningkatan keselamatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KAI Daop 9 Jember memohon kepada Pemerintah Kabupaten Jember agar terdapat langkah yang progesif dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, mengingat perlintasan JPL 09 merupakan perlintasan sebidang yang teregister namun belum terdapat penjaga, palang pintu, gardu maupun alat keselamatan perlintasan lainnya” ujarnya.

KAI mendasarkan permintaan ini kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang.

Di dalam aturan itu ditegaskan, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan sesuai kelas jalannya, yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Cahyo menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum tidak memberatkan hanya kepada satu pihak tetapi memerlukan peran aktif semua pihak dan merupakan tanggung jawab bersama. Adanya pemahaman dan kesadaran oleh semua pemangku kepentingan, maka keselamatan yang diharapkan akan terwujud.

“Salah satu unsur yang penting dalam terciptanya keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang adalah masyarakat selaku pengguna jalan untuk lebih sadar dan tertib mengikuti aturan berkendara di perlintasan sebidang,” katanya.

Aturan berkendara pada perlintasan sebidang itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, ‘pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Jangan lagi ada korban di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkas Cahyo. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H