Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Isa Zega siap mengajukan pembelaan usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara dalam sidang di PN Kepanjen, Rabu (30/4/2025).

Selebgram Isa Zega dituntut 5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Owner MS Glow, Shandy Purnamasari.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, Isa Zega dan tim hukumnya siap mengajukan Pledoi atau pembelaan diri pada sidang selanjutnya yang dilakukan pada hari Selasa (6/5/2025).

“Dituntut berapapun pada dasarnya Yang Mulia Hakim yang memutuskan. Jadi Kami akan mengajukan pembelaan” tegas Adrena Isa Zega ketika ditemui usai persidangan.

Kasus ini bermula ketika Isa Zega memposting konten yang dianggap Mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari. Shandy Purnamasari akhirnya melaporkan Isa Zega kepada Polisi dan menuntutnya atas tuntutan pencemaran nama baik.

Dalam Sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Isa Zega. Tuntutan ini akan mencakup pasal-pasal yang dikenakan kepada Isa Zega serta hukuman yang diusulkan.

Terdakwa Isa Zega dijerat dengan pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega, dengan pidana 5 tahun dan denda pidana sebesar 10 juta, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah dakwaan tetap ditahan. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H