Kota Batu, tagarjatim.id – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai menjelaskan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bagi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia mengatakan, nilai akademik menjadi prioritas utama dan bukan jarak seperti aturan sebelumnya.

“Tahun ini kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk di dalamnya adalah aturan dalam penerimaan jalur domisili yang menjadi prioritas adalah nilai akademik dulu. Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama akan dipertimbangkan melalui jarak rumah,” katanya, Rabu (30/04/2025).

Menurutnya aturan tersebut, hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA. Sedangkan untuk SMK, aturan baru tersebut tidak berlaku.

“Kalau SMK tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota sepuluh persen,” ucapnya.

Aries menambahkan, perubahan SPMB dari PPDB memang tidak terlalu signifikan. Namun, ia mengatakan aturan yang ada perlu dipahami karena menjadi persoalan krusial.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan perubahan tersebut melalui lima gelombang, bersama 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Jatim dan operator sekolah.

“Saya berharap, setelah kami tuntaskan sosialisasi ini, utamanya kepada Kepala cabang dinas agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Bisa mengundang kepala SMP sederajat di wilayah masing-masing. Dan SMP bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK,” ujarnya.

Aturan baru SPMB 2025 ini, tertuang dalam Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Dalam aturan SPMB tersebut, untuk jenjang SMA jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, jalur domisili 35 persen, dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen, jalur prestasi lomba lima persen, dan jalur mutasi lima persen,” urainya.

Kemudian dijelaskan pula jika untuk jenjang SMK, kuota afirmasi sebesar 15 persen, mutasi orang tua lima persen, prestasi hasil lomba lima persen, domisili SMK 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik 65 persen.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H