Kota Surabaya, tagarjatim.id – Upaya penyelundupan sabu seberat 22 kilogram dari Jawa Timur menuju Kalimantan Timur berhasil digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dua kurir jaringan antarprovinsi dibekuk saat turun dari kapal di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dalam operasi yang digelar pada 22 April 2025 lalu.
Kedua tersangka berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya. Mereka kedapatan membawa puluhan kotak plastik yang ternyata berisi sabu.
REP menggunakan tas ransel hitam berisi sembilan kotak putih merek Tupperware, sementara W mengangkut 13 kotak bening dalam kardus besar.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai pengiriman narkoba dari Surabaya ke Balikpapan.
Polisi segera melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Perak, namun saat tim tiba, kedua pelaku sudah dalam perjalanan laut.
“Pengejaran dilakukan hingga ke Kalimantan Timur. Begitu kapal bersandar di Pelabuhan Semayang, keduanya langsung diamankan,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Yang menarik perhatian penyidik adalah metode komunikasi para pelaku. REP diketahui menjalin kontak dengan seorang bandar berinisial F, yang saat ini masuk dalam DPO, menggunakan aplikasi pesan bernama Skred Messenger.
“Aplikasi ini tidak umum digunakan, sehingga sempat menyulitkan pelacakan komunikasi antar anggota jaringan,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita total 22 kilogram sabu, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp100 ribu. Nilai keseluruhan barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp22 miliar. Jika beredar, sabu sebanyak itu diperkirakan akan merusak hingga 100 ribu jiwa.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir dan mendapat bayaran Rp10 juta untuk setiap pengiriman. Mereka kerap menggunakan jalur laut yang melewati wilayah perairan Sumatra guna menghindari pantauan aparat.
Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)




















