Jember, tagarjatim.id – Sebuah portal dimensi baja yang dipasang oleh PT KAI Daop 9 Jember di jalur perlintasan sebidang yang ada di Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, tak berumur lama. Portal dengan dimensi khusus setinggi 2,4 meter dan lebar 5,1 meter tersebut baru terpasang pada Selasa (22/04/2025).

PT KAI memasang portal tersebut untuk menghalangi kendaraan besar seperti truk dan bus melintasi perlintasan sebidang yang juga merupakan jalur menuju kawasan wisata Rembangan. Tujuannya untuk menghindari kecelakaan, karena jalur tersebut dikenal rawan terutama jika dilintasi kendaraan bermuatan besar.

Namun tidak sampai tiga hari, portal tersebut telah dibongkar. Pembongkaran diduga dilakukan pada Jumat (25/04/2025). Pembongkaran tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh akun tiktok @Aep_Gnda, milik Aep Ganda Permana, pengacara yang juga anggota Tim pemenangan Gus Fawait pada Pilkada Jember 2024 lalu.

Dalam video tersebut, Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait menyaksikan pembongkaran yang dilakukan oleh seorang pria tanpa seragam dengan menggunakan peralatan las. Selain bupati, nampak dalam video tersebut jajaran pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pemkab Jember yang menyaksikan momen pembongkaran tersebut.

Namun, tidak nampak petugas PT KAI dalam pembongkaran tersebut.

Video tersebut menjadi viral dan menjadi perbincangan masyarakat Jember.

Sebelumnya, ketika membangun portal berdimensi baja di Kelurahan Baratan pada Selasa (22/04/2025) lalu, PT KAI Daop 9 Jember menegaskan, pembangunan portal tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Polri, TNI serta jajaran Pemerintahan Kabupaten Jember.

“Pemasangan portal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan DJKA serta amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, dalam pernyataan resminya pada Selasa (22/04/2025).

Hal ini memantik tanda tanya, sebab Pemkab Jember bisa berubah sikap hanya dalam waktu tiga hari. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dishub Jember Agus Wijaya beralasan jika pembongkaran portal dilakukan karena permintaan petugas jaga perlintasan yang dilayangkan PT KAI, sudah bisa dipenuhi oleh Dishub Jember.

“Sehingga sesuai kesepakatan, kalau sudah ada petugas itu bisa dibongkar,” kata Agus saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Sabtu (26/4/2025).

“Gus Bupati juga mengawasi pembongkarannya secara langsung. Dan memang, portal ini tidak ada kewenangan untuk dipasang terus oleh PT KAI,” sambungnya.

Dishub Jember juga mengkritik pemasangan portal dimensi baja itu, karena dinilai tidak memenuhi standar dan kriteria di wilayah jalan kelas III.Agus mengakui, Dishub Jember memang diundang rapat koordinasi oleh PT KAI Daop 9 sebelum pemasangan portal.

“Memang ketika ada diskusi itu saya tidak menyetujui (dipasang portal). Karena tidak sesuai spesifikasi. Perlu diketahui bahwa ini jalan kelas III, dan kalau ada portal itu, tinggi maksimalnya 3,5 meter dan harus dari kita (Dishub) yang masang, bukan KAI,” katanya.

Ia menegaskan, pembongkaran portal milik PT KAI itu juga atas perintah dari Bupati Fawait.

“Ini perintah Gus Bupati dan karena ada perhatian bahwa pemasangan ini tidak mendasar sesuai undang-undang bahwa itu jalan kabupaten dan kewenangan ada di kabupaten, begitu juga portal yang tidak standar, akhirnya kami bongkar,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT KAI Daop 9 Jember beralasan, pemasangan portal yang mencegah angkutan besar seperti truk dan bus melintasi perlintasan sebidang di Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, demi alasan keamanan.

Sebab, di jalur tersebut kerap terjadi kecelakaan. Yakni antara kendaraan dengan kereta api yang melintas.

“Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pencegahan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, salah satunya dengan membatasi kendaraan tertentu melintasi perlintasan sebidang guna mengurangi tingkat resiko kecelakaan,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, dalam pernyataan resminya pada Selasa (22/04/2025).

Menurut Cahyo, perlintasan tersebut tidak memiliki petugas jaga sehingga memiliki tingkat bahaya (hazard) tinggi karena kerap dilintasi oleh kendaraan berat seperti truk. Sehingga untuk meminimalisir risiko kecelakaan, KAI Daop 9 Jember memasang portal dengan dimensi khusus, yakni dengan tinggi kendaraan paling tinggi 2.4 meter yang dapat melewati lintasan tersebut.

“Pemasangan portal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan DJKA serta amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang,” papar Cahyo.

PT KAI Daop 9 Jember juga mengklaim, sebelum melakukan pemasangan, pihaknya telah menggelar audiensi dengan jajaran pemerintah setempat serta instansi terkait, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak.

Sosialisasi kepada masyarakat sekitar pun telah dilakukan sejak 17 April 2025 untuk memastikan pemahaman bersama atas pentingnya langkah ini.

“Portal ini bukan sekadar pembatas fisik, tapi juga pesan kuat tentang pentingnya keselamatan bersama. Kendaraan besar seperti truk yang dimensi tingginya lebih dari 2.4 meter yang sebelumnya melintasi JPL 162 kini dialihkan ke jalur alternatif yang lebih aman dan memadai, salah satunya dapat melewati Jalan Dr. Soebandi. Kami bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jember juga telah berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya (BTP Surabaya) guna memastikan upaya peningkatan keselamatan ini berjalan sesuai standar,” jelas Cahyo.

Salah satu kecelakaan terakhir yang terjadi pada perlintasan tersebut, yakni pada tanggal 17 Februari 2025. Antara KA Logawa tujuan Purwokerto, tertemper truk yang menyebabkan kerusakan lokomotif dan kelambatan pada KA Logawa, serta luka berat pada pengemudi truk.

KAI menyebut, kecelakaan tersebut dikarenakan pengemudi lalai tidak mendahulukan perjalan kereta api. Atas kejadian tersebut, PT KAI melakukan mitigasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

”Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” pungkas Cahyo. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H