Jember, tagarjatim.id – PT KAI Daerah Operasi 9 Jember angkat bicara terkait pembongkaran portal dimensi yang dipasang di perlintasan sebidang rawan kecelakaan di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, oleh orang yang diperintah bupati Jember, Muhammad Fawait.
Sebelumnya, PT KAI Daop 9 Jember mengklaim pemasangan portal telah melewati koordinasi dengan Pemkab Jember termasuk Dishub, demi mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.
Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Agus Wijaya mengaku bahwa dalam rapat koordinasi, ia sebenarnya menyetujui pemasangan portal karena tidak sesuai dengan spesifikasi jalan.
Menanggapi sikap Pemkab Jember tersebut, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengakui bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember tidak hadir saat rapat koordinasi pada tanggal 17 April 2025 atau beberapa hari sebelum pemasangan portal pada 22 April 2025.
“Kepala Dinas Perhubungan tidak hadir tapi mengirimkan perwakilan. Dan perwakilan tersebut setuju (pemasangan portal) untuk peningkatan keselamatan. Rapat dihadiri perwakilan Dishub Jember, Polsek Patrang, Koramil, Camat Patrang dan Lurah Baratan,” ujar Cahyo dalam pernyataan resminya pada Selasa (22/04/2025).
Portal dengan dimensi khusus setinggi 2,4 meter dan lebar 5,1 meter itu akan menghalangi kendaraan dengan bobot berat seperti bus dan truk melewati perlintasan sebidang yang juga merupakan salah satu jalur menuju kawasan wisata Rembangan tersebut.
“Seluruh peserta rapat setuju untuk pemasangan portal dimensi atas, paralel dilakukan peningkatan keselamatan sesuai regulasi dengan menyediakan penjaga pintu perlintasan yang bersertifikasi serta alat keselamatan oleh Pemda/Dishub Kabupaten Jember,” papar Cahyo.
Menurut KAI Daop 9 Jember, pemasangan portal dimensi sejalan dengan Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025, dimana seluruh pemangku kepentingan diharuskan berperan aktif dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Meliputi pencegahan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, pembatasan kendaraan tertentu melintasi perlintasan sebidang guna mengurangi tingkat risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, mendorong Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota peduli untuk ikut mengelola perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Selain itu, surat edaran tersebut juga memerintahkan agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Balai Teknik Perkeretaapian untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang; serta mendorong Kepolisian untuk berperan aktif dalam mengamankan dan melakukan penegakan hukum di perlintasan sebidang kereta api.
Selama ini, menurut Cahyo, perlintasan sebidang di Kelurahan Baratan tersebut –yakni JPL 162- tidak dijaga setiap saat oleh penjaga perlintasan. Selain itu penjaga yang ada tersebut tidak memiliki sertifikat kecakapan serta tidak tersedia alat keselamatan yang memadai sesuai regulasi.
“Bahkan di bulan Februari 2025 sudah ada kejadian yang menyebabkan KA Logawa tertemper truk yang mengakibatkan kerusakan lokomotif pada KA Logawa dan pengemudi truk meninggal dunia. Secara frekuensi kendaraan, perlintasan tersebut cukup ramai dilalui truk dan bis, sehingga resiko terjadinya kecelakaan cukup tinggi,” papar Cahyo.
PT KAI Daop 9 Jember mengingatkan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Permenhub 94 Tahun 2018, kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang adalah Pemerintah sesuai dengan kelas jalan. Berdasarkan keterangan Dishub Jember, sejak Tahun 2022 sudah diusulkan untuk peningkatan keselamatan di JPL 162 namun hingga 3 tahun belum ada realisasi.
Terkait pembongkaran portal oleh Pemkab Jember atas perintah bupati yang berselang 3 hari setelah dipasang, PT KAI Daop 9 Jember tidak terlalu mempermasalahkannya. PT KAI Daop 9 Jember kemudian fokus pada kapasitas petugas jaga perlintasan.
“Setelah dilakukan pemasangan portal dimensi, terdapat respon cepat dari Pemkab dan Dishub Jember untuk menyediakan petugas jaga di JPL 162 sehingga portal tersebut dapat dilepas. Sebagai wujud kolaboratif PT KAI Daop 9 akan memberikan pelatihan khusus kepada petugas jaga tersebut,” ujar Cahyo.
PT KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan, bahwa dibutuhkan peran seluruh elemen masyarakat terhadap kepedulian dan kesadaran keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Sudah cukup nyawa hilang di perlintasan.




















