Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Petugas Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dikamuflase dalam paket berisi konsol game PlayStation 2. Modus penyelundupan ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin di sejumlah jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan patroli tersebut memang rutin dilakukan dan menyasar berbagai wilayah di Malang, termasuk jasa pengiriman barang.
“Penindakan ini bermula dari kegiatan rutin patroli darat yang dilakukan Bea Cukai Malang pada Senin 21 April 2025. Penindakan ini menyasar sejumlah jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang,” kata Gunawan, Sabtu (26/4/2025).
Salah satu jasa ekspedisi yang diperiksa berada di kawasan Jalan Raya Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Petugas mencurigai sebuah paket seberat 9 kilogram yang dalam keterangannya ditulis sebagai “PlayStation 2”.
Petugas menduga keterangan itu sengaja dibuat palsu untuk mengelabui pemeriksaan saat proses pengiriman.
Kecurigaan itu terbukti. Setelah dibuka, paket tersebut ternyata berisi 3.280 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, dengan total mencapai 56.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Tak berhenti di satu titik, petugas melanjutkan penyisiran ke jasa ekspedisi lain yang masih berada di kecamatan yang sama. Hasilnya, ditemukan lagi pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar.
Sebanyak 20 koli ditemukan berisi 2.730 bungkus rokok ilegal jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. Totalnya mencapai 46.080 batang, juga tanpa pita cukai.
“Atas pemeriksaan tersebut tim kami melakukan pencegahan terhadap barang yang ditemukan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 102.080 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp151.620.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp76.170.800,” pungkas Gunawan.(*)




















