Kota Surabaya, tagarjatim.id – Skandal korupsi kembali terbongkar. Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya berhasil mengungkap kasus kredit fiktif senilai Rp5,18 miliar yang melibatkan seorang wanita berinisial ML. Dalam aksinya, ML diketahui bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI Unit Mulyosari.
“Kami menetapkan tersangka setelah adanya dua alat bukti yang dilakukan oleh ML untuk membuat kredit fiktif,” ucap Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Sabtu (26/4/2025).
Modus yang digunakan ML adalah dengan mengajukan kredit fiktif ke bank. Untuk meloloskan pencairan dana, pelaku mendapat bantuan dari pihak bank tanpa melalui prosedur resmi yang seharusnya dilakukan.
“Dari sana pelaku memperoleh uang Rp5,18 miliar,” jelasnya. Ia menambahkan, penyidik menemukan alur dana yang menguatkan dugaan adanya kerja sama antara pelaku dan oknum bank.
Saat disinggung kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Putu Arya tidak menampik.
“Yang pasti ada tapi masih akan kami dalami lagi,” ungkapnya kepada awak media.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” terangnya.
Saat ini, ML langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*)




















