Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, kembali menangkap dua pelaku beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar, pengungkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Menurut Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (14/4/2025) di kawasan persawahan Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Petugas mengamankan tersangka berinisial GS (38), warga Kecamatan Turen.
“Dari tersangka, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan, serta alat hisap, pipet kaca, dan sepeda motor yang digunakan,” ujar Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).
Berselang sehari kemudian, Satresnarkoba Polres Malang kembali melakukan pengungkapan kasus pada Selasa (15/4/2025) di sebuah rumah di Dusun Gondorejo, Desa Tamanhardjo, Kecamatan Singosari. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MS (35), warga setempat.
“Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 21 poket sabu dengan total berat 3,97 gram, ribuan plastik klip, alat hisap, timbangan elektronik, dan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,” jelas Bambang.
Barang bukti yang diamankan dari MS antara lain 3.333 plastik klip transparan, 160 sedotan plastik, 92 potongan sedotan oranye-putih, hingga satu tas yang digunakan menyimpan sabu.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bambang menyebut, Polres Malang terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, mohon peran serta masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba dengan edukasi serta informasi,” pungkas Bambang. (*)




















