Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Dua orang pelajar SMP di wilayah Binangun, Kabupaten Blitar, A dan Z, harus berurusan dengan kepolisian akibat ulah konyol mereka. Keduanya nekat mengambil sepeda motor jenis GL Max, milik Sutrisno, petani yang sedang diparkir di tepi ladang, di sekitar wilayah Binangun.

Motor diambil dan dibawa ke tukang pengganda kunci, untuk dibuatkan kunci cadangan, dengan alasan kunci hilang. Tanpa menaruh curiga, tukang kunci bersedia membuatkan, namun karena antrean pelanggan panjang, keduanya diminta untuk pulang dan kembali sekitar satu jam kemudian. Saat keduanya kembali, bukan kunci motor pesanan yang didapat, justru sejumlah warga mengamankan dan menginterogasi mereka.

Keduanya pun tak sanggup bersilat lidah, dan mengakui jika motor tersebut diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Putut Siswahyudi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian pencurian oleh remaja belia ini. Putut menjelaskan kedua pelaku telah dilimpahkan dari polsek setempat ke Satreskrim Polres Blitar untuk ditindaklanjuti.

“Baik, Satreskrim telah menerima pelimpahan dua tersangka pencurian sepeda motor dari Polsek Binangun. TKP di Umbuldamar, kejadian Selasa malam pukul 19.00 wib,” papar Iptu Putut kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (23/4/25).

Menurut Putut, kedua pelaku mencuri sepeda motor GL Max karena ingin belajar menaikinya. Selama ini keduanya hanya bisa naik motor matik dan motor bebek, sehingga ingin mengendarai motor laki-laki (GL Max). Keduanya pun mendapati motor yang diparkir tanpa kunci stang, dan kemudian menuntunnya ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci cadangan.

“Kedua pelaku mengambil sepeda motor untuk digunakan belajar menaiki sepeda motor laki-laki karena yang bersangkutan tidak memiliki sepeda motor jenis milik korban. Itu motifnya,” tutur Putut.

Kedua pelaku ini tidak menjadi sasaran amarah warga yang menangkap mereka, namun justru diserahkan ke pihak berwajib karena kasihan keduanya masih di bawah umur. Kini kedua pelaku harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.

“Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di satreskrim dan akan dikenakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu UU RI No 11 tahun 2012,” pungkas Putut. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H