Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Hadirnya Roy Suryo sebagai saksi ahli untuk terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Rabu (23/4/2024) menjadi gunjingan netizen.
Dalam sebuah akun tiktok Radar Seleb terdapat video perjumpaan Roy Suryo dan Isa Zega di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen.
Namun yang menarik justru komentar dalam postingan tersebut. Misalnya dari salah satu netizen yang mengomentari postingan tersebut.

“Ala Roy Suryo ditanya dia mah bukan pakar tapi akar tambah permasalahan,” tulis akun tersebut.
Postingan di akun tersebut caption-nya juga menarik, menuliskan pagar ahli, plesetan dari pakar ahli. Disebut juga di sidang Isa Zega Roy Suryo bukan memberikan pencerahan, tapi menunjukkan bahwa kadang gelar ahli bisa kehilangan makna ketika tak bisa bedakan panggung dan persidangan.
Memang dalam sidang itu Roy menegaskan satu hal penting. Bahwa alat bukti seperti postingan berupa gambar dan video harus melalui uji forensik. Jika tidak maka tidak sah menjadi alat bukti.
Namun dalam fakta persidangan, syarat alat bukti yang disebut oleh Roy tersebut sudah melalui uji lab dan itu ditunjukkan kepada Roy Suryo, majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa dan Isa Zega.
Kemudian majelis hakim juga menegaskan bahwa terkait alat bukti yang harus uji forensik tidak ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)



















