Lamongan, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2022. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka—berinisial MW, SA, dan DMA—ditahan mulai Rabu (23/4/2025) hingga Senin (12/5/2025). Tersangka SA ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jatim, sementara MW dan DMA ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
“Penahanan dilakukan di dua tempat. SA ditahan di Surabaya karena telah mengajukan sebagai justice collaborator, sedangkan dua lainnya ditahan di Lamongan,” ujar Anton saat dikonfirmasi (23/04/2025).
Permohonan justice collaborator yang diajukan SA pada 13 Februari 2025 menjadi alasan pemisahan lokasi penahanan. Hal ini merujuk pada Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. MW bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA sebagai direktur pelaksana proyek, dan DMA sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek RPH-U tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp331.616.854. Dari tangan tersangka, penyidik Kejari Lamongan berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 dokumen, satu unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp88.193.997.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara mencapai sekitar Rp331 juta,” tegas Anton.(*)




















