Jember, tagarjatim.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember kembali menggelar operasi razia besar-besaran pada Selasa (22/04/2025) malam di Alun-alun Jember.

Operasi menyasar pedagang kaki lima yang masih nekat berjualan di Alun-alun yang menjadi simbol pusat kota Jember ini.
Seperti diketahui, pasca renovasi pada pertengahan tahun 2024, Pemkab Jember memutuskan melarang PKL untuk berjualan di Alun-alun. Dalam razia ini, Satpol PP Pemkab Jember juga melibatkan berbagai unsur lain.

“Kami melibatkan lintas sektor untuk menunjukkan keseriusan Pemkab Jember dalam menata kembali Alun-alun sebagai ruang publik yang bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” ungkap Bambang Saputro, Kepala Satpol PP Jember kepada awak media pada Rabu (23/04/2025).

Operasi razia alun-alun Jember ini merupakan yang kedua yang merupakan kelanjutan dari razia sebelumnya pada Senin (21/04/2025).

“Alhamdulillah, di malam kedua penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-Alun Jember ini sudah tidak terlihat lagi Pedagang Kaki Lima (PKL), meskipun masih ada beberapa Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang masih bandel ingin melakukan kegiatan usahanya di area Alun – Alun Jember,” tutur Bambang.

“Kami berharap para pedagang terus konsisten untuk terus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Bambang menegaskan, Satpol PP Pemkab Jember akan terus melaksanakan operasi besar-besaran secara rutin untuk membersihkan kawasan Alun-Alun Jember dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan masih belum tertib.

Sejumlah pihak yang dilibatkan Satpol PP dalam razia ini antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, Dinas PRKP dan Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga dan SDA dan Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, Satpol PP Pemkab Jember juga turut melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Jember, Camat Patrang dan Camat Kaliwates serta Takmir Masjid Al-Baitul Amien yang berada di sisi barat Alun-alun.

Pemkab Jember terus mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penataan ini serta mengimbau para pedagang untuk menempati lokasi yang telah disiapkan dan sesuai aturan,” pungkas Bambang. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H