Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Sejumlah warga Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa mereka, ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (21/4/25).
Mereka didampingi oleh organisasi Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) saat menyerahkan laporan resmi, yang memuat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 lalu. Mereka menyerahkan bukti berupa dokumen resmi, data faktual, dan pengaduan masyarakat, kepada Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri, Dian Kurniawan.
Perwakilan warga, Mahathir Mohamad Septiawan, kepada wartawan menjelaskan, bahwa pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dibiayai dengan dana BKK sebesar Rp100 juta tidak pernah terealisasi.
“Dana tersebut telah dicairkan pada 30 September 2020, tetapi hingga kini jalan sepanjang 380 meter itu masih berupa tanah makadam,” terang Mahathir Mohamad.
Mahathir juga menambahkan, tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan selama periode Oktober hingga Desember 2020.
“Akhirnya, pihak desa meminjam dana sebesar Rp100 juta dari BUMDes untuk mengembalikan dana BKK yang tidak direalisasikan,” imbuhnya.
Selain itu, warga juga melaporkan Kepala Desa mereka, Miswanto terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun 2020, yang total anggarannya mencapai Rp138.515.850. Dana Desa ini untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana desa. Diduga, dana tersebut tidak tersedia saat kegiatan dilaksanakan, sehingga pemerintah desa kembali menggunakan pinjaman dari BUMDes sebesar Rp75 juta, yang hingga kini belum dilunasi.
Ketua FMR, Erdyn Subchan, menyatakan bahwa pihaknya turut mendampingi warga agar kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami menilai ini bukan hanya maladministrasi, tapi ada indikasi kuat tindak pidana korupsi. Ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan,” ujarnya.
Masyarakat Tumpak Kepuh berharap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar segera melakukan penyelidikan. Mereka meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Bendahara, dan pengurus BUMDes, dipanggil untuk diperiksa.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dian Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari bukti dan dokumen yang telah diserahkan oleh warga.
” Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Dian Kurniawan. (*)




















