Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut, yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Ungkap ini berawal pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kebun milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dengan berbekal laporan warga yang mencurigai aktivitas tiga orang tak dikenal di area kebun alpukat.

Menurut Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, warga yang mencurigai tersebut lalu menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti gerak-gerik para terduga pelaku hingga menuju kawasan proyek perumahan di Desa Bocek.

“Warga mendapati ketiga pelaku berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ADS (35) warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya; BN (47) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; dan PR (46) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat dan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernopol N 9584 AB.

Bambang Subinajar menyebut bahwa para tersangka telah diamankan di Mapolsek Karangploso dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tiga terduga pelaku tersebut mengakui mencuri buah alpukat milik warga. Mereka berencana menjual hasil curian tersebut ke pasar wilayah Singosari,” ujar Bambang.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga pelaku tidak berasal dari wilayah sekitar TKP. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pencurian ini bukan aksi tunggal.

Proses penyidikan sedang berjalan dan penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain

“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain. Kami tidak menutup kemungkinan aksi ini sudah dilakukan di beberapa lokasi,” tegas Bambang.

Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.

“Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H