Kota Malang, tagarjatim.id – Seorang pasien perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter di Rumah Sakit Persada, Kota Malang. Laporan resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025) sore, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum korban, Satria Marwan, menyebutkan bahwa laporan dibuat karena tidak adanya itikad baik dari pihak rumah sakit maupun dokter terlapor. Hingga saat ini, korban mengaku belum mendapatkan permintaan maaf atau bentuk komunikasi resmi dari pihak rumah sakit terkait peristiwa yang dialaminya.

“Kami terpaksa melaporkan dokter AY karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Bahkan pihak rumah sakit pun belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Ini yang kami sayangkan,” ujar Satria kepada awak media.

Lebih lanjut, Satria menyampaikan bahwa respons dari pihak rumah sakit hanya sebatas menyatakan bahwa apa yang dialami korban merupakan bagian dari keluhan terhadap layanan medis, tanpa menyentuh substansi dugaan pelecehan.

Korban melaporkan dugaan tindak pelecehan tersebut dengan menggunakan pasal terkait Tindak Kekerasan Seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tim kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak rumah sakit, jika tidak ada upaya penyelesaian yang sesuai dengan prosedur dan rasa keadilan bagi korban.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, pihak Rumah Sakit Persada Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H