Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Malang, Rini Pudji Astuti (RPA), resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dan dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Malang, Rabu (16/4/2025).

Rini merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan komputer fiktif saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Malang pada tahun 2008 silam. Kasus ini sempat bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan baru dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap.

“Ini perkara lama, namun baru dieksekusi hari ini setelah putusan kasasi Mahkamah Agung memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Dalam kasus ini, RPA dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pengadaan barang fiktif yang merugikan negara sebesar Rp271 juta. Ia sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Saat proses hukum berjalan, RPA sempat berstatus sebagai tahanan kota. Ia tetap menjalankan aktivitas sebagai ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang hingga akhirnya dieksekusi.

“Setelah kami eksekusi, dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, langsung kami kirim ke Lapas Wanita Kelas II A Malang,” lanjut Deddy.

Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara nomor 1876 K/Pid.Sus/2012. Deddy menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan meski prosesnya cukup panjang. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H