Kota Malang, tagarjatim.id – Sebuah unggahan di media sosial milik selebgram berinisial Q asal Bandung viral setelah mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Rumah Sakit Persada, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Peristiwa yang disebut terjadi pada 28 September 2022 itu baru diungkap ke publik pada April 2025. Dalam unggahannya, Q mengaku dilecehkan saat menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia diminta membuka pakaian dengan alasan pemeriksaan detak jantung. Namun, dokter tersebut justru diduga menyentuh area sensitif dan mencoba merekam menggunakan ponsel.

“Selama pemeriksaan, saya merasa direkam dan disentuh tidak semestinya. Dokternya bahkan berada di kamar saya hingga hampir satu jam,” tulis Q dalam unggahan yang kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang, dr. Sasmojo Widito, menyatakan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi sesuai norma hukum, kode etik, dan disiplin profesi.

“Kami akan membawa norma hukum pidana, perdata, disiplin, dan etika profesi,” tegas Sasmojo saat ditemui di Kota Malang, Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Dante Saksono Harbuwono, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Meski demikian, Kemenkes berkomitmen menindak tegas pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin praktik secara permanen jika terbukti bersalah.

“Kalau terbukti, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Termasuk pencabutan registrasi dokter,” ujar Dante saat kunjungan kerja di Puskesmas Janti, Kota Malang.

Kemenkes juga berencana melakukan tes psikologi bagi seluruh dokter yang hendak membuka praktik sebagai upaya pencegahan kejadian serupa di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Persada belum memberikan keterangan resmi. Pihak rumah sakit dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Jumat, 18 April 2025.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelayanan kesehatan, khususnya terkait perlindungan hak pasien dan etika profesi medis.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H