Jember, tagarjatim.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, memvonis Muhammad Yasin Magrobi (25 tahun), dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 6 bulan hukuman. Mahasiswa jurusan keperawatan ini terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual atau pencabulan kepada saudara sepupunya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Aksi tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban saat situasi sedang sepi. Pelaku leluasa melakukan aksinya karena masih berkerabat dengan korban.
Majelis hakim yang diketuai Aryo Widiatmoko dan hakim anggota I Gusti Ngurah Taruna serta Arman S. Herman ini menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Sidang digelar secara tertutup karena merupakan kasus asusila dan terlebih korban masih di bawah umur.
Kasus ini sempat menjadi perhatian tersendiri, bahkan hingga tingkat nasional. Selain korban yang berusia masih sangat belia, ada dugaan penghalang-halangan terhadap orang tua korban untuk mencari keadilan bagi buah hatinya.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Ditemui seusai sidang, pengacara terdakwa, Dimastya Febbyanto menyatakan pihaknya kemungkinan akan banding. Sebab, mereka mengklaim terdakwa sama sekali tidak bersalah.
“Seharusnya klien kami divonis bebas,” paparnya.
Pengacara terdakwa bahkan mengklaim, ada salah satu hakim yang sependapat dengannya bahwa terdakwa tak bersalah.
“Terdapat Dissenting Opinion. Artinya, dari ketiga majelis hakim ini terdapat perbedaan pendapat yang mana majelis hakim menyatakan ini bersalah dan ada majelis hakim yang mempunyai opini bahwa klien kami tidak terbukti bersalah,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang menangani kasus ini, Adik Sri Sumarsih mengakui, vonis hukuman terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 6 bulan hukuman.
Meski divonis lebih rendah dari tuntutan, jaksa belum memastikan apakah akan banding atau tidak. Ia juga menghormati sikap pengacara terdakwa yang menyatakan pikir-pikir dan mengkaji kemungkinan banding.
“Karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka ada waktu 7 hari bagi terdakwa untuk memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan. Sehingga putusan belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas Adik. (*)




















