Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini, Rabu (16/4/25).
Mak Rini diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar secara marathon, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, kepada wartawan mengatakan pemeriksaan mantan orang nomor 1 di Kabupaten Blitar ini terkait kasus dugaan Korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo. Perempuan berkacamata ini, diberondong 50 pertanyaan oleh penyidik.
“Kami hari ini Kejari Blitar dan teman teman penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara RS, berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan DAM Kali Bentak. Beliau juga sebagai mantan Bupati Blitar,” terang Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso usai pemeriksaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek DAM Bentak senilai Rp.4,92 miliar rupiah.
Sejauh ini Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka yaitu MB, pelaksana proyek DAM Kali Bentak. Usai menetapkan 1 tersangka, Kejari Kabupaten Blitar, kemudian memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait proyek DAM Kali Bentak.
Mak Rini sendiri merupakan Bupati Blitar periode 2020-2025. Diketahui pada masa kepemimpinannya, proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, dikerjakan. Maka dari itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan pemeriksaan terhadap Mak Rini.
Pemeriksaan difokuskan pada proses pengadaan proyek DAM Kali Bentak. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri menegaskan, bahwa masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus DAM Kali Bentak ini.
“Total ada sekitar 50 pertanyaan, yang kita berikan kepada yang bersangkutan. Berkaitan dengan pemeriksaan fokus dam kali bentak dan tupoksi beliau sebagai Bupati saat itu,” pungkasnya. (*)




















