Sidoarjo, tagarjatim.id – Kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi kembali mengguncang Sidoarjo. Seorang kurir sabu berinisial MI alias Iyek, yang tertangkap saat hendak mengirim 30 kilogram sabu, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (15/4/2015), JPU Budhi Cahyono menyatakan MI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pengedar narkoba. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Slamet Setio Utomo.

“Kami meminta majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa MI alias Iyek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan oleh karenanya Terdakwa dihukum penjara selama seumur hidup,” ucap JPU Budhi Cahyono saat membacakan tuntutan.

Menurut Budhi, tuntutan berat tersebut dijatuhkan karena selain memenuhi keseluruhan unsur dalam pasal 114 ayat (2), MI juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Namun, ada hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dipenjara dan menunjukkan sikap sopan selama menjalani persidangan.

MI sendiri ditangkap pada Juli 2024 ketika hendak mengirim sabu seberat 30 kilogram ke Kalimantan. Barang haram tersebut disamarkan dalam kantong teh China yang disimpan dalam palet kayu di dalam mobil boks. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Kalimantan melalui jalur laut via Pelabuhan Perak Surabaya. Pelaku E adalah otak dari jaringan internasional ini,” jelas Budhi saat ditemui usai sidang.

Sedangkan E, seorang bandar besar yang memerintahkan MI, kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri.

Kasus MI merupakan pengembangan dari penangkapan pasangan suami istri di Bangsri, Kecamatan Sukodono, pada 17 April 2024. Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa sabu tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut, lalu disalurkan oleh jaringan yang melibatkan MI.

Saat itu, tersangka MI diketahui bukan kali pertama menjalankan aksinya. Ia telah lima kali menjadi kurir dan mengedarkan sekitar 60 kilogram sabu ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Namun dalam pengiriman kelima ini, upayanya berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 22 April 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H