Kota Batu, tagarjatim.id – Sugiono (64), warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, harus mengakhiri masa tuanya di balik jeruji besi setelah terbukti menjadi otak pencurian uang Rp45 juta dari pabrik tahu milik adik iparnya sendiri. Ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dua orang komplotannya, yakni Deni Andika (37) dan Yusni Alex Chandra (35), yang merupakan warga Kelurahan Temas.
Aksi pencurian ini terjadi pada 7 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban bernama Riyadi, yang juga pemilik usaha tahu dan adik ipar dari Sugiono. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 9 April. Unit Reskrim Polsek Batu bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu kemudian melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada 10 April dini hari.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa Sugiono mengetahui tempat penyimpanan uang karena telah lama bekerja di usaha milik korban. Tekanan ekonomi mendorongnya untuk merencanakan pencurian, dan ia kemudian mengajak Deni Andika yang dikenalnya untuk ikut dalam aksi tersebut.
“Riyadi merupakan juragan tahu dan Sugiono bekerja di sana. Karena kedekatan keluarga dan pekerjaan itu, Sugiono tahu betul di mana uang disimpan,” ungkap Rudi dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Pertemuan awal antara Sugiono dan Deni berlangsung di Alun-alun Kota Batu pada 3 April 2025, setelah sebelumnya mereka berkomunikasi melalui sambungan telepon. Dalam pertemuan tersebut, Sugiono mengutarakan niatnya kepada Deni. “Ayo Den, berani nggak ambil uang saudara saya? Nanti dibagi dua,” ujar Sugiono sebagaimana ditirukan Rudi.
Setelah mendapatkan persetujuan, perencanaan berlanjut hingga pertemuan kedua pada 5 April. Saat itu Sugiono meminta Deni membawa obeng sebagai alat bantu. Kemudian pada 7 April, ketiganya menjalankan aksinya. Deni dan Yusni masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan membobol lemari penyimpanan uang. Selain uang tunai Rp45 juta, mereka juga membawa kabur satu unit handphone merek Oppo.
Usai beraksi, ketiganya bertemu di kos milik Yusni untuk membagi hasil curian. Sugiono menerima bagian terbesar sebesar Rp18,3 juta, sementara Deni dan Yusni masing-masing mendapatkan Rp13,35 juta.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dari masing-masing pelaku, alat bantu berupa obeng, ponsel berbagai merek, dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi N 5341 LS.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Rudi.
Kasus ini menjadi ironi dalam hubungan keluarga. Niat jahat dan tekanan ekonomi membuat seseorang tega mengkhianati kepercayaan orang terdekatnya. (*)




















